Jakarta, CNN Indonesia — Majelis Eropa
untuk Fatwa dan Riset, ECFR, merilis fatwa untuk mempermudah pelaksanaan
ibadah puasa bagi umat Muslim yang berada di negara-negara Eropa yang
memiliki waktu siang sangat lama atau bahkan tak pernah melihat matahari
terbenam.
Dalam pernyataan yang diterima CNN Indonesia.com pada Jumat (4/6), ECFR merilis ‘fatwa baru untuk umat Islam Eropa’ untuk mempermudah umat Muslim menentukan waktu sahur dan berbuka puasa, di negara-negara di mana siang hari berlangsung sangat lama, bahkan hingga 19 jam.
Di antara fatwa yang baru dirilis
disebutkan bahwa umat Islam yang berada di negara di mana matahari tidak
pernah tenggelam disarankan agar mengambil waktu di hari-hari yang
siang dan malamnya sama panjang, sebagai ukuran menentukan waktu puasa
dan salat di bulan Ramadan.
“Dengan kata lain, waktu-waktu ibadah puasa
Ramadan disesuaikan dengan bulan-bulan di mana durasi siang dan malam
sama,” bunyi pernyataan tersebut.
Di negara-negara yang malamnya sangat
pendek, di mana bahkan tanda-tanda fajar tidak jelas, sangat sedikit
sekali waktu untuk menunaikan salat Isya, tarawih, sahur. Terkait hal
ini, ECFR memberi dua fatwa.
Pertama, melihat hari terakhir di mana tanda terbit dan tenggelamnya matahari, serta waktu Isya cukup jelas, untuk dijadikan pedoman waktu-waktu ibadah Ramadan. Waktu yang demikian biasanya terjadi pada akhir April atau awal Mei.
Pertama, melihat hari terakhir di mana tanda terbit dan tenggelamnya matahari, serta waktu Isya cukup jelas, untuk dijadikan pedoman waktu-waktu ibadah Ramadan. Waktu yang demikian biasanya terjadi pada akhir April atau awal Mei.
Kedua, untuk umat Islam di negara-negara di
mana malamnya sangat pendek, diperbolehkan bagi mereka untuk
mengakhirkan sahur dan salat Subuh 1 jam 5 menit sebelum terbitnya
matahari.
Karena itu, di negara-negara Eropa yang
siangnya sangat panjang, ECFR memberi fatwa tidak boleh menjamak salat
Dhuhur dengan Ashar karena tandanya sudah jelas. “Sedangkan salat
Magrib, Isya, dan tarawih boleh dijamak dalam satu waktu lantaran tanda
waktunya tidak jelas,” bunyi pernyataan tersebut.
Sedangkan, bagi negara-negara yang tanda
waktu Isya jelas namun sangat dekat dengan Subuh, maka dimungkinkan
untuk salat Maghrib dan kemudian langsung shalat tarawih sebelum Isya
dengan tenggat waktu 45 menit.
“Setelah tarawih lalu salat Isya. Salat
tarawih dimungkinkan lebih dahulu dari Isya, lantaran tarawih dibolehkan
dilaksanakan kapan saja di waktu malam,” bunyi pernyataan tersebut.
Fatwa ini dirilis oleh ECFR setelah
mengadakan konferensi internasional di Dublin, ibu kota Irlandia pada
Juli 2015 lalu. Konferensi ini melibatkan para ulama, ahli fikih,
psikolog, dokter, dan ahli falak.
Sebelum pertemuan, delegasi ECFR
mengunjungi wilayah utara Swedia dan Norwegia, di mana matahari tidak
pernah terbenam. Syeikh Halawa, Sekjen ECFR menyebut fatwa yang
dikeluarkan ECFR kali ini adalah ‘fatwa baru untuk umat Islam Eropa’.
ECFR merupakan sebuah lembaga yang berbasis di Dublin yang dibentuk di
London pada 1997 oleh Federasi Organisasi-organisasi Islam di Eropa,
FIOE.
Salah seorang penggagas ECFR adalah Sheikh
Yusuf Qardhawi, ketua Persatuan Ulama Dunia. Anggota ECFR terdiri dari
para ulama dan para cendekiawan Muslim.
Tahun lalu, anjuran berbeda soal
pelaksanaan puasa dirilis oleh Sheikh Usama Hasan dari Quillian
Foundation, yang menganjurkan agar umat Muslim di Inggris mengikuti lama
berpuasa di “negara moderat terdekat.”
Dalam hal ini, ia mencontohkan lama puasa di Mekah, Arab Saudi yang berlangsung selama 12 hingga 13 jam sehari, seperti dilaporkan The International Business Times.
Pandangan berbeda dikemukakan Sheikh Hassan
Halawa yang menilai lama berpuasa tidak boleh dipotong pendek sesuai
negara moderat terdekat. Menurutnya, tak pantas warga Muslim Inggris
memotong waktu berpuasa sementara banyak Muslim di belahan negara lain
tetap berpuasa maupun didera gelombang panas.
sumber : CNN Indonesia

No comments:
Post a Comment